Pergub Baru, Pelaku Usaha Pariwisata Diminta Tampilkan Ikon Budaya Betawi

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi, yang merupakan bagian dari peraturan pelestarian budaya Betawi. Pelaku pariwisata di ibu kota ini pun diminta untuk mendukungnya.

"Kami meminta pelaku usaha untuk mengimplementasikan Pergub 11 ini, sebagai upaya melestarikan budaya Betawi dan menjadi daya tarik kota Jakarta," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Catur Laswanto di Jakarta, Jumat (24/3/2017).




Dikatakan, sejak awal Maret lalu pihaknya sudah membuat surat edaran agar pelaku industri pariwisata mematuhi aturan tentang Pelestarian Budaya Betawi. Aturan itu tertuang dalam Perda No 4 Tahun 2015, Pergub 229 Tahun 2016 dan Pergub 11 Tahun 2017.

Dicontohkan Catur, seperti untuk pengusaha hotel agar memunculkan ornamen Betawi di gedung dan menyediakan makanan khas Betawi. Selain itu, setiap acara yang diselenggarakan di Jakarta juga harus menampilkan ikon budaya Betawi.

"Kita tengah gencarkan sosialisasinya. Secara bertahap aturan ini harus diimplementasikan," sambungnya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.