Kriminal (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Empat dari sepuluh pelaku perampokan yang mengacak-acak warnet di Ciputat, Tangsel pada 7 Februari 2017 lalu berhasil ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat.

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial BS, 21; EW, 29; SS,21; dan RS, 21. Penangkapan dilakukan dua hari setelah pencurian setelah polisi mendeteksi aksi mereka melalui CCTV.

Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Empat pelaku lain masih dalam pengejaran, dan dua pelaku lain tidak terekam di CCTV karena mereka yang memantau kondisi di luar warnet. Jadi total DPO 6," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan, Senin (23/2/2017).




Pelaku yang masuk DPO diantaranya berinisial A,21 tahun, S,18 tahun, M,18 tahun dan MM,20 tahun. Satu diantaranya adalan Residivis dengan kasus serupa yang terjadi 7 bulan lalu di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Pelaku yang datang bergerombol pada dini hari ke warnet itu, datang dengan mengendarakan sepeda motor dengan memgancam orang yang ada di warnet, sambil mengancam dengan golok dan celurit,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan pelaku, dijerat pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksiman 12 tahun penjara. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.