Pilkada DKI, Dukcapil Terbitkan 57.763 Surat Keterangan Pengganti e-KTP

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, sebanyak 57.763 surat keterangan (suket) telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk menggantikan sementara blanko e-KTP.

Nantinya surat keterangan ini bisa digunakan untuk memberikan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

"Suket ini sebagai pengganti e-KTP, ini berawal dari belum tersedianya blanko elektronik di Indonesia. Kami sudah keluarkan sebanyak 57.763 suket," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi, saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/2).




Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil suket tersebut dikeluarkan di Kepulauan Seribu sebanyak 36 suket, di Jakarta Pusat sebanyak 3.803 suket, Jakarta Utara sebanyak 10.095 suket, di Jakarta Barat sebanyak 14.444 suket, di Jakarta Selatan sebanyak 11.132 suket, dan di Jakarta Timur sebanyak 18.253 suket.

Edison menambahkan, sama seperti dengan e-KTP, suket hanya dikeluarkan satu kali. Dirinya memastikan tidak ada penggandaan suket. "Kalau hilang harus membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan akan dikeluarkan salinan seperti yang pertama kali," ucapnya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.