MA tidak Dapat Memberikan Fatwa soal Penonaktian Gubernur Basuki T Purnama

Gedung MA
JAKARTA, JO - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat memberikan pendapat hukum atau fatwa terkait pro kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Pernyataan itu tertulis dalam surat yang disampaikan Ketua MA Hatta Ali kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa)," tulis MA dalam suratnya, seperti disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).




Sebelumnya ada desakan publik agar Mendagri menonaktifkan Ahok karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Namun Mendagri hingga saat ini belum bisa memberhentikan Ahok, karena di dalam Pasal 83 UU tentang Pemda diatur pemberhentian sementara dapat dilakukan jika kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima tahun.

Sementara Ahok hingga saat ini didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 156 huruf a KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun atau Pasal 156 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun.

Mendagri sejak awal menyatakan akan menunggu dakwaan Jaksa terlebih dulu. Seiring dengan itu Mendagri juga meminta pendapat hukum kepada MA ihwal permasalahan ini, hingga akhirnya MA dalam suratnya menyatakan tidak bisa memberikan pendapat hukumnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.