Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya saat memberikan penjelasan kepada pers.
JAKARTA, JO – Polda Metro Jaya meringkus sepasang suami istri yakni Komarudin alias Komeng,32, dan Desy Ratna,24. Kedua ditangkap karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Deston Sidabutar.

Peristiwa bermula ketika pelaku Komarudin menghubungi korban Deston untuk bertemu dengan dalih mengajak minum minuman keras dan akan memberikan teman kencan wanita yang notabene adalah Desy, istri dari pelaku.

Selanjutnya, pada hari Rabu (8/2) pelaku Komarudin lantas bertemu dengan korban Deston di Kampung Ciherang, RT 02/04 Desa Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah pertemuan tersebut, antara korban dan tersangka Komarudin alias Komeng bersama-sama meminum minuman keras yang sebelumnya sudah dibeli oleh korban," terang Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).

Mengetahui korban dalam keadaan mabuk, pelaku lantas membelakangi korban dan langsung menghujamkan pisau dapur tepat di bagian perut sebanyak dua kali, dan satu kali di bagian dada. Tidak puas sampai disitu, tersangka Komarudin lalu menendang kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur kedalam irigasi.

Setelah korban terjatuh kedalam irigasi, selanjutnya tersangka turun ke irigasi untuk memastikan korban sudah meninggal.

"Setelah korban dipastikan telah meninggal dunia, selanjutnya tersangka meninggalkan korban dan membawa sepeda motor milik korban," sambungnya.




Namun sayang, masih menurut Aris, belum sempat menikmati barang hasil curiannya, pada tanggal 9 Februari 2017 pelaku Komarudin berhasil diciduk Tim Opsnal Subdit 3/Resmob Polda Metro Jaya di PT SSI, Jalan Jababeka IX, Kelurahan Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, saat sedang bekerja. Sementara istrinya, Desy ditangkap di kontrakannya saat sedang menonton televisi.

"Pelaku dan korban merupakan teman. Komeng dan Desy (adalah) pasangan suami istri. Korban adalah teman baik mereka sendiri (korban). (Motifnya karena) pelaku kelilit hutang," ujar Aris.

Lebih lanjut Aris mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat hukuman berlapis. Diantaranya Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Tersangka juga melanggar Pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.