Gedung DPR 
JAKARTA, JO - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap ulama terkait proses hukum yang sedang berlangsung sebagai tuntutan massa Aksi 212 di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Menurut Iriawan, polisi hanya menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk menangani kasus ulama yang dilaporkan masyarakat. Pihak kepolisian akan memproses secara profesional dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, jika bukti yang ditemukan telah cukup.



"Yang dilaporkan dalam hal ini nama apa ulama. Kita melakukan penyelidikan dulu, kemudian ditemukan adanya bukti cukup kuat ditingkatkan penyelidikan, baru panggil, profesional kita," ungkap Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Dikatakan Iriawan, kasus hukum yang menjerat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Nasir itu bersifat perorangan dan sudah memenuhi standar hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menggeneralisasi ulama secara keseluruhan.

"Jangan dijustifikasi mengkriminalisasi ulama, enggak boleh loh. Saya agama Islam, saya itu haji, saya pesantren juga, ulama guru saya. Ini kan perorangan, Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir itu perorangan bukan ulamanya. Itu perbuatan sendiri yang berakibat pada proses hukum, profesional kita," pungkasnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.