Kondisi jalan rusak di Kalimantan Selatan
JAKARTA, JO - Kalangan DPR RI mengapresiasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan.

Anggota DPR RI Komisi III Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang mengatakan penegakan hukum Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Polda Kalsel bekerjasama dengan Dishub atas Pemprov Kalsel harus diapresiasi.

"Kita mengapresiasi penegakan hukum Perda nomor 3 tahun 2012 oleh Polda Kalsel dan Dishub atas Perda yang memang mesti dijalankan (oleh) Pemprov Kalsel untuk kesejahteraan masyarakat," ujar anggota DPR RI Komisi III Habib Aboe Bakar Alhabsyi  kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/2) kemarin.

Ketika ditanyakan apakah Komisi III DPR RI akan menyuarakan proses hukum yang terus dilakukan Pemprov Kalsel? Anggota DPR yang sudah dua kali menjabat ini menegaskan kepastian.

"Pasti, pasti kita dukung. Karena pelanggaran terhadap Perda Kalsel ini sudah terjadi selama lima tahun lamanya dan belum ada yang tindak," ujarnya.

Menurutnya lagi penegakan hukum yang sudah dilakukan Polda Kalsel, Dishub dan Pemprov Kalsel tidak hanya diapresiasi oleh pemerintah pusat.

"Bukan hanya diapresiasi, tapi wajib menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lainnya. Dampaknya kan untuk kemakmuran masyarakat, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan. "Saya tegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat yang maksimal bagi perekonomian negara. Sudah saatnya semua penambang taat hukum dan mementingkan kepentingan nasional tanpa terkecuali," tegas Jonan.

Sebelumnya Pemprov Kalsel yang diwakili Dishub bekerjasama dengan Dinas PU dan balai besar jalan dengan dukungan Polda Kalsel serta Polres setempat bersikukuh menjalankan Perda tanpa terkecuali.




Dengan memasang portal jalan sejak Kamis (27/1/2016) di jalan negara, sehingga mau tidak mau para pengusaha tambang mulai sekarang ini tidak hanya sebatas pada wacana pada rencana membangun. Namun mulai merealisasikan pembangunan flyover atau underpass untuk dapat melintas di atas jalan negara.

Adanya dugaan bahwa penegakan hukum dapat menimbulkan efek domino adalah tidak benar karena truk pengangkut hasil tambang masih bisa memilih jalur lain yang tidak melanggar Perda tersebut.

Dengan demikian tidak boleh ada dispensasi untuk melewati jalan tersebut, buat semua pengangkut hasil tambang, terkecuali yang tidak dilarang oleh Perda tersebut.

Setelah penertiban, para pemilik tambang masih dapat beroperasi mengunakan jalan tambang dan pelabuhan yang berijin lengkap dan tidak melanggar hukum. Tidak ada kerugian ekonomi yang ditimbulkan dengan penegakan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 ini, dimana diberikan kesempatan bagi para pengangkut hasil tambang yang selama ini melanggar dan mengunakan jalan nasional untuk membangun flyover di atas persimpangan jalan tambang dengan melengkapi syarat-syarat yang ada.

Dengan penegakan ini maka jalan nasional akan terpelihara baik, sehingga masyarakat Kalsel mendapatkan akses tambahan untuk lalu lintas arus barang ke Kabupaten Barabai (daerah utara Kalsel). (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.