Diduga Gelapkan Uang Rp10 Miliar, Pemilik Perusahaan Ini Dipolisikan

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Sukron Adi Wijaya didampingi kuasa hukumnya Hendry Indraguna melaporkan pemilik PT Kalimilk Indonesia Fauzan Rachmansyah ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp10 miliar.

"Iya kami datang ke Kantor Bareskrim untuk melaporkan pemilik PT Kalimilk, yang telah menggelapkan uang klien saya sebesar Rp10 miliar," ujar Hendry selaku kuasa hukum Hadi Wijaya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2) malam.

Menurut Hendry, kejadian ini berawal sejak tahun 2013 lalu, dimana Fauzi mendatangi keluarga Hadi yang terletak di Jalan Jembatan Merah Perayan Kulon Sleman, Yogyakarta.

Fauzan mengajak Hadi untuk bergabung pada perusahaan yang sedang dipimpinnya saat itu. "Dengan kata-kata manisnya serta sikap yang baik seperti orang yang taat beragama, sehingga kami menyetujui investasi sebesar Rp10 miliar dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 400 juta per bulan, sesuai yang dijanjikan Fauzan kepada kami," katanya.




Namun dipertengahan jalan kata Hadi, Fauzan tidak menempati janjinya, dan lebih memilih menghindarkan darinya, ketika kami menghubunginya untuk menanyakan tentang uang sebanyak Rp10 miliar tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Hadi, Hendry mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi terhadap Fauzan. Namun, setelah 3x24 jam memberi waktu kepada Fauzan tidak menghiraukan. Akhirnya Fauzan, dilaporkan atas kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, setelah mendengar kabar bahwa Fauzan telah meninggalkan Yogja dan memilih untuk tinggal di Jakarta.

"Dengan harapan kejadian ini tidak akan terulang kembali kepada korban yang lain selain klien kami ini, semuanya kami percayakan sepenuhnya kepada Polisi atas kasus ini," tuturnya.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor polisi LP: /189/II/2017/Bareskrim tanggal 20 Februari 2017.

Berdasarkan nomor pelaporan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman pidana penjara maksial empat tahun penjara. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.