Jalan rusak (Ilustrasi)
JAKARTA, JO - Perkembangan pembangunan dan kemajuan di berbagai daerah di Indonesia ditopang oleh dukungan dari pemerintah pusat, juga adanya perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di berbagai bidang.

Namun dalam banyak kasus terjadi ketimpangan yang berujung ricuh dan dikhawatirkan memicu kerusuhan yang justru dipicu oleh pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan swasta, diantaranya perusahaan tambang yang hanya mengeruk keuntungan semata.

Contoh kasus yang terjadi di Jalan Marabahan sampai Margasari (dua kabupaten) yakni Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dimana kondisi jalan negara yang rusak, padahal jalan umum tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

Akibat truk-truk besar dari perusahaan-perusahaan tambang yang sarat muatan selama bertahun-tahun lalu lalang di atas jalan negara hingga jalan negara menjadi rusak para.

Jika diibaratkan, kerusakan jalan negara tersebut hanya dianggap hal yang remeh temeh oleh perusahaan-perusahaan tambang. Tapi tidak bagi masyarakat yang sebagian hanya bisa menyalahkan pemerintah setempat, termasuk Balai Besar Pekerjaan Umum (PU) yang pro terhadap perusahaan-perusahaan tambang perusak jalan umum.

Muncul dugaan adanya suap dari kongkalingkong dari adanya pembiaran masalah ini, padahal yang melanggar Perda Kalsel nomor 3 Tahun 2012 adalah perusahaan-perusahaan tambang, yaitu: PTB, HJ dan BMBersama hingga kini tak kunjung ditindak.

Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah mengatakan harus dilakukan investigasi yang kemudian ada tindakan hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Harus dicari, aparat hukum harus turun tangan," ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/2/2017).




Dijelaskannya adanya law enforcement (penegakan hukum) guna melindungi hak masyarakat tanpa terkecuali. "Hal tersebut tidak boleh dibiarkan, jangan sampai tidak dilakukan," tegas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menerangkan.

Sebelunya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sudah menginstruksikan, agar Polri menggunakan wewenangnya untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum yang pada intinya tiga instansi yakni Pemprov Kalsel, Polda dan Dishub sepakat bahwa Perda Kalsel nomor 3 Tahun 2012 harus dijalankan.

Hal yang umum diketahui untuk skala pengusaha tambang, membangun infrastruktur, seperti under pass di bawah jalan negara atau membangun fly over di atas jalan negara adalah hal yang sepele bagi perusahaan penambang. Kendati demikian hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh perusahaan, yang semata-mata hanyalah mengutamakan keuntungan.

Kementerian Perhubungan dalam hal ini, serta Mabes Polri dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemprov Kalimantan Selatan, bersama dengan Polda Kalsel dan Dinas Perhubungan Pemprov Kalsel demi wujudnya keadilan untuk stabilitas nasional serta keamanan di daerah.

Sementara itu Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Haris Almasyhari mengungkapkan semua pihak tentunya menginginkan kedamaian dari peraturan yang telah disepakati.
"Persoalan yang dapat mengganggu stabilitas semua sepakatlah itu jangan sampai terjadi," ujar Haris kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Haris pemerintah di daerah sudah sepatutnya mengupayakan agar persoalan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat bisa diantisipasi.
"Hal-hal yang mengganggu atau mengancam kondisi keamanan daerah semua pihak harus wajib mengantisipasi," pungkasnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.