Polres Jakbar Tangkap 10 Pengedar, Dua Pincang Satu Tewas

Kapolres Metro Jakbar Kombes Roycke Harry Langie
JAKARTA, JO - Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepuluh orang pengedar narkoba tiga orang didor, dua pincang dan satu orang tewas.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie mengatakan dari sepuluh tersangka, tiga orang ditembak polisi karena melakukan perlawanan. Satu pelaku berinisial BT tewas ditembak, sesuai prosedur dan terukur.

“Diduga BT melakukan transaksi narkoba jenis sabu, ketika dihadang pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil dan hendak menabrak petugas. Karena membahayakan petugas, pelaku ditembak dan tewas,” ujar Roycke di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (30/1).

Roycke menerangkan polisi awalnya menangkap empat orang tersangka berinisial FR, AV, LA, dan DC, di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (AD), Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2017. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tembakau gorilla.




"Sekarang yang lagi in tembakau gorilla, ini salah satu jenis narkotika juga, kami menyita 1,8 kilogram dari rangkaian operasi yang kami laksanakan," kata Roycke.

Setelah penangkapan tersebut, polisi kemudian menyelidiki kembali dan mendapatkan informasi ada jaringan narkoba dari Sumatera Utara yang akan memasukkan sabu ke wilayah Jakarta Barat.

Anggota Sat Res Narkoba dipimpin Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto langsung menuju Sumatera Utara dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya, termasuk BT yang ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Ketiga tersangka lainnya berinisial AY, RA, dan ES.

Dari hasil pengembangan polisi mengamankan barang bukti sabu 7,2 kilogram, tembakau Gorilla 1,8 kilogram dan 600 butir happy five (H-5).

Menurut Roycke, para pelaku menjual narkotika secara online melalui Instagram. Pembayaran juga dilakukan dengan sistem transfer.

"Mereka jual ke kampus-kampus, ke kelompok-kelompok yang memang suka dengan barang ini. Jualnya di Instagram, dia langsung sebut di Instagramnya Gorilla," papar Roycke.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka yang ditangkap dengan barang bukti H-5 dikenakan Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.