Penulis ‘Jokowi Undercover’ Tidak Didukung Data Primer dan Sekunder

Irjen Pol Boy Rafli Amar
JAKARTA, JO - Bambang Tri, penulis ‘Jokowi Undercover’ telah ditahan di tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Bambang Tri dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Penyidik Mabes Polri menemukan upaya ujaran kebencian dalam buku 'Jokowi Undercover'.

"Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian, juga memberikan semacam statement yang menyatakan bahwa Jokowi dan JK adalah pemimpin yang muncul dengan keberhasilan media massa dan lewat kebohongan rakyat. Ini rangkaian kata yang sifatnya ujaran kebencian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1).

Bambang diduga hanya menyadur informasi-informasi yang dimuat di media sosial. Kemudian dicocokan dengan data yang tidak faktual dan akurat, kemudian dituangkan dalam bentuk buku.




Penyampaian informasi termasuk data-data yang disebarkan ke media sosial dan sampai ke masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk menghindari adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan dan menimbulkan kecemasan.

"Tapi ini enggak bisa dipertanggungjawabkan oleh penulis. Hanya berdasarkan hasil pemikiran sendiri, enggak didukung data primer dan sekunder," jelas Boy.

Setiap orang memang berhak menyatakan pendapat di muka umum. Namun dia mengingatkan ada kewajiban yang harus ditaati oleh setiap orang terkait dengan transaksi elektronik. Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.