Maling (ILustrasi)
JAKARTA, JO - Akal bulus pengamen bernama Muhammad Ramdani, 24, ini akhirnya membawa dia ke kantor polisi. Hal itu terjadi karena dia mengendap-endap masuk kamar kos mencuri jam tangan dan sepatu penghuni kos.

Kejadian itu dialami korban bernama Juli Hariyanto, 29, di kamar kosnya di Jalan Kawi-kawi Bawah, RT 12 RW 18, Nomor L 55 Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (5/1/2017) sekitar pukul 24.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno di Jakarta, Jumat (6/1/2017) mengatakan, kejadian bermula ketika Ramdani masuk ke dalam area kos melalui gerbang utama. Dia lantas masuk dengan mengendap-endap dan mengecek kamar kosan satu per satu sembari mencari pintu kamar yang tidak terkunci.

"Kemudian pada saat di depan pintu kamar kosan, tersangka mengambil sepatu yang berada di rak depan kamar kosan korban," kata Kompol Suyatno.

Tersangka berjalan ke arah kamar kos lainnya dan membuka paksa jendela kemudian membuka kunci pintu kamar kosan dengan cara memasukan tangan kanannya melalui jendela seraya meraih kunci pintu yang masih tergantung.

"Setelah terbuka, tersangka masuk ke dalam dan mengambil dua buah jam tangan merek Alexandre Christie dan Swiss Navy,"‎ ujarnya.




Kompol Suyatno melanjutkan, sejumlah barang yang berhasil diambil tersangka kemudian di masukannya ke dalam karung yang diperoleh dari sekitar tempat kejadian.‎ Namun sayang, setelah tersangka pergi meninggalkan lokasi rupanya perbuatan itu diketahui oleh seorang saksi bernama Y Bono Widodo, 57 tahun.

Bono kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas Unit Reskrim Polsek Metro Johar Baru dan petugas langsung melakukan pengejaran kepada tersangka.

"Saat tersangka berhasil ditangkap, (tersangka) membuang dua buah jam tangan yang berhasil diambilnya dan tersangka berikut barang bukti berupa tiga pasang sepatu merk Eagle, Reebok dan Watchout dan satu sandal merk Connexion dilakukan penyitaan,"‎ papar Kompol Suyatno.

Kini, pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Metro Johar Baru untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut serta dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (jo-7)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.