JPS: Reklame Kawasan Kendali Ketat Diduga Sarat Pungli

Papan reklame di kawasan kendali ketat.
JAKARTA, JO- Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad meminta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menelisik dugaan terjadinya pungli dalam penyelenggaraan reklame di kawasan kendali ketat.

Dugaan pungli yang dilakukan oknum birokrat dengan oknum pengusaha ini muncul dengan masih banyaknya reklame papan/billboard dengan tiang di kawasan kendali ketat.

"Pada kawasan kendali ketat peletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan. Faktanya di kawasan kendali ketat masih banyak ditemukan reklame berupa papan/billboard dengan tiang tersendiri. Harus diusut," kata Syaiful di Jakarta, Senin (16/01).

Menurut Syaiful, hasil pemantauan di lapangan (3-4 Januari 2017) lalu, di sepanjang Jalan MT Haryono - Gatot Subroto yang merupakan kawasan kendali ketat, setidaknya masih terdapat 53 billboard yang berisi iklan komersil, empat billboard iklan layanan masyarakat, dan 31 billboard kosong tanpa iklan/tinggal kerangka.




"Ini belum termasuk reklame billboard di kawasan kendali ketat lainnya, seperti di Jalan HR Rasuna Said, S Parman, dan Dr Satrio," paparnya.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, reklame di Provinsi DKI Jakarta sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Sudah seharusnya semua reklame billboard di kawasan kendali ketat segera dibongkar, baik yang berisi iklan komersil maupun tidak. Tidak pandang bulu," kata Syaiful.

Namun demikian, ia berharap terjadi komunikasi yang baik antara Plt Gubernur DKI Jakarta dengan para Pengusaha Reklame dalam penyelenggaraan reklame menyesuaikan kondisi dan situasi yang berkembang tanpa meninggalkan ketertiban dan keindahan ruang kota, kepastian hukum, serta tidak lupa adanya penerimaan daerah yang optimal. Terlebih, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah meminta Pergub No244/2015 untuk direview.

"Sehingga tidak terjadi lagi kucing-kucingan antara oknum birokrat dan oknum pengusaha dalam penyelenggaraan reklame," pungkas Syaiful. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.