Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi, Sebut Kata Kafir kepada Pahlawan Nasional

Dirgaldo Sinaga saat melaporkan Dwi Estiningsih
JAKARTA, JO - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) melaporkan Dwi Estiningsih terkait penyebutan kata kafir kepada pahlawan nasional yang menurut Bara JP sama dengan menghina negara.

Laporan ini telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dwi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam akun Twitternya, Dwi memposting sebuah kalimat yang dianggap sebagai ujaran kebencian terkait nama pahlawan.




Bara JP melalui Birgaldo Sinaga menyampaikan postingan Dwi Estiningsih soal penyebutan kata kafir kepada pahlawan nasional sama dengan menghina negara, dan berpotensi memecah belah bangsa dan mengganggu harmonisasi yang tengah dibangun.

“Dia sudah menyakiti seluruh anak pejuang dan warga nonmuslim. Ini yang seharusnya diproses hukum,” kata Birgaldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12).

Apa yang disampaikan Dwi sangatlah tidak pantas dengan melihat penampilannya yang agamis dan muslimah. “Seharusnya, dia tak ‎mengucapkan kata-kata seperti itu,” tegasnya.

Birgaldo sendiri berpendapat, penyebutan kata kafir bagi pejuang nasional dalam mata uang rupiah adalah suatu unsur pidana.

“Meski konteksnya ajaran agama, saya rasa dia sengaja menggunakan kata itu untuk mempengaruhi opini publik, bahwa pejuang beragama nonmuslim tak berhak disebut sebagai pahlawan,‎” ujarnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.