Ilustrasi
JAKARTA, JO- Dinilai tidak menjaga netralitas birokrasi, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengambil tindakan untuk memberhentikan dengan hormat tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Selain tiga orang itu, sebanyak 33 PNS lainnya dijatuhkan sanksi ringan.

Pengumuman itu disampaikan sendiri oleh Sumarsono, meski dirinya belum mau menyebut siapa nama-nama yang terkena sanksi itu.




"Tiga PNS diberhentikan dengan hormat, tapi tidak diumumkan dulu nama-namanya sampai ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI," katanya di Jakarta, Kamis (24/11).

Dikatakan, sanksi ini diberikan karena bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk sama-sama menjaga netralitas birokrasi. "Terpaksa saya harus mengambil dan memberikan sanksi tegas," kata Sumarsono.

Menurutnya, sanksi ringan yang diberikan kepada 33 PNS berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan pangkat, serta teguran tertulis. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.