"Tangis Palsu Jessica" Dilaporkan, Bareskrim Minta Detail "Perbuatan Menyerang Profesi Advokat"

Majelis hakim sidang Jessica Kumala Wongso.
JAKARTA, JO- Tiga hakim dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dilaporkan ke Bareskrim. Ketiga hakim itu yakni Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan hakim ketua Kisworo..

Pelapornya adalah Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Namun pihak Bareskrim Polri meminta detail apa yang dimaksud pelapor tentang "Perbuatan menyerang profesi advokat".

Bahriansyah, perwakilan advokat yang melapor ke Bareskrim, Selasa (1/11) mengatakan laporan ini terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan ketiga hakim tersebut pada putusan sidang Jessica.

"Namun pihak Bareskrim masih memintanya menjelaskan lebih detail tentang perbuatan menyerang profesi advokat. Ini kurang detail sehingga kami diminta memperbaiki," katanya.

Rencananya, Bahriansyah akan kembali menyerahkan laporan yang telah diperbaiki pada 3 November mendatang.




Menurut Bahriansyah, perbuatan majelis hakim yang menyerang kepribadian Jessica dinilai tak masuk akal.Bahkan majelis hakim menyebutkan tangis Jessica saat persidangan adalah palsu.

"Menyebut tangisan (Jessica) palsu itu menghina terdakwa. Itu yang kami laporkan ke Bareskrim," kata Bahriansyah.

Bahriansyah juga melaporkan perbuatan majelis hakim yang dianggap menyerang kehormatan profesi advokat. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.