Terdakwa Fahrudin dituntut dengan pidana enam tahun penjara.
JAKARTA, JO- Sebanyak sembilan korban aksi terorisme di Jalan MH Thamrin dan Starbucks Cafe Jakarta pada awal Januari 2016 resmi mengajukan permohonan kompensasi lebih dari Rp1,3 miliar. Permohonan kompensasi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Fahrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11).

Tuntutan permohonan kompensasi yang dibacakan JPU mengacu kepada surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam permohonan kompensasi tersebut disebutkan sebanyak sembilan korban bom di Jalan MH Thamrin dan Starbucks Cafe Jakarta mengajukan kompensasi dengan nominal berbeda antara satu dengan lainnya, tergantung kerugian yang diderita akibat kejadian yang berlangsung pada 14 Januari 2016.

Dibacakannya tuntutan kompensasi korban bom Thamrin pada sidang tuntutan terdakwa Fahrudin diapresiasi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Menurut Edwin, LPSK berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara seksama dan mengabulkan tuntutan kompensasi tersebut. Karena permohonan kompensasi dalam persidangan bukanlah hal baru karena sudah pernah dimohonkan dan bahkan sudah mendapatkan putusan.

Misalnya, kata dia, pada pengadilan HAM kasus Tanjung Priok dan Abepura di Makassar. Pada kasus terorisme seperti sidang kasus bom Kuningan, dimana majelis hakim juga memutuskan kompensasi bagi korban. Untuk itulah, majelis hakim hendaknya tidak ragu memberikan kompensasi karena mekanisme dalam pemberian kompensasi yaitu LPSK sampaikan permohonan tersebut dalam agenda tuntutan JPU.

“Kami berharap hakim dapat mengabulkan permohonan kompensasi tersebut sebagai upaya pemenuhan hak korban yang selama ini kerap diabaikan,” kata Edwin.




Kompensasi merupakan hak korban terorisme dan pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kompensasi merupakan ganti kerugian oleh negara karena pelaku tidak mampu sepenuhnya memberikan ganti kerugian bagi korban.

Adapun perhitungan kompensasi didasarkan pada biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan medis dan konseling psikologis, biaya kehilangan pendapatan atau keuntungan akibat peristiwa tersebut, biaya penggantian atau perbaikan aset dan properti yang rusak, biaya berobat jalan, biaya peralatan kesehatan yang diperlukan untuk menopang kehidupan korban dan biaya-biaya lain yang dapat dibuktikan penggunaannya.

Pada persidangan terdakwa Fahrudin, selain membacakan tuntutan kompensasi, JPU Nana Mulyana juga menyatakan terdakwa Fahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme di Jalan MH Thamrin dan Starbucks Cafe Jakarta sehingga mengakibatkan korban jiwa, baik meninggal dunia maupun luka-luka. “Menuntut terdakwa Fahrudin dengan pidana enam tahun penjara,” kata Nana.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana enam tahun penjara, majelis hakim langsung memerintahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berbincang beberapa saat, terdakwa Fahrudin melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan. Rencananya nota pembelaan akan disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (8/11) mendatang. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.