Kapolda Metro JayaIrjen Pol M Iriawan bersama petinggi TNI di DKI Jakarta.
JAKARTA, JO - Dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka Kapolda mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat dengan Nomor: Mak/04/XI/2016 berkaitan tentang penyampaian pendapat di muka umum, menjelang demonstrasi 2 Desember yang akan dilakukan massa aksi bela Islam jilid III.

Isi maklumat sebagai berikut :

Agar demonstran mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran sampai penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.




Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, dilarang membawa senjata tajam atau senjata pemukul dan benda-beda yang membahayakan, serta memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas, melakukan provokasi yang sifatnya anarkis maupun yang mengarah pada isu suku agama ras dan antar golongan (SARA) dan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal 18.00 WIB.

Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar penggulingan Pemerintahan Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.