Dalam Raperda Baru, Plt Gubernur DKI Jakarta Kurangi Jabatan 10-15 Persen

Sumarsono
JAKARTA, JO- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, pihaknya dengan DPRD DKI Jakarta tengah membahas mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Raperda tersebut mengatur mengenai perampingan jabatan.

Dalam rakerda ini akan ada pengurangan jabatan hingga 10-15 persen, meski angka pastinya masih akan dibahas antara legilatif dan eksekutif.

"Pengurangan sampai 10-15 persen, itu perampingannya. Dari jumlah tersebut kemudian yang lainnya akan difungsionalkan," kata Sumarsono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11).

Kendati demikian pihaknya menghindari adanya non-job pejabat. Nantinya pejabat yang terkena perampingan akan diangkat sebagai pegawai fungsional. Selama pejabat yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik.




"Saya menghindari adanya non-job. Untuk ketenangan dari pegawai. Selama masih bekerja dengan baik dan memenuhi standar. Minimal saya usahakan jadi pegawai fungsional," ujarnya.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi jumlah pejabat struktural secara bertahap. Jumlah pegawai fungsional akan diperbanyak untuk menuju pelayanan publik yang profersional.

Dengan adanya perampingan ini akan berpengaruh dengan efisiensi anggaran. Nantinya anggaran akan dialihkan untuk pelayanan publik.

"Ini semangat mengalihkan dari biaya birokrasi ke biaya pelayanan publik makin besar dan makin baik," sambung Sumarsono.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.