Tak Sesuai Peruntukan, Warga Meruya Selatan Tolak Pembangunan RPTRA.

Basuki T Purnama
JAKARTA,JO-Warga Kompleks Perumahan Karyawan Walikota Jakarta Barat (Jakbar) terletak di RT 004/03 Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan menolak pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Penolakan ini karena pembangunannya tanpa koordinasi dengan para pengurus RT dan tidak ada sosialisasi kepada warga.

”Kami memohon pembangunan RPTRA Meruya Selatan Kembangan dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau (RTH),”kata Ny Purnama Mangara, juru bicara warga kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dikatakannya, RPTRA sebenarnya sudah ada di lingkungan RW 03 Meruya Selatan tepatnya di RT 007/03 yang jaraknya hanya sekitaer 200 meter yelah diresmikan bulan Maret 2016 lalu. Jika dibuat juga di RT 004/03 maka satu RW itu ada dua RPTRA.

Selain itu pembangunan RPTRA di kompleks karyawan walikota tidak sesuai peruntukan yang ditetapkan pada Ketarangan Rencana Kota No. 162/GSB/JB/82 tanggal 21 Nov 1983 yaitu Penyempurnaan Hijau Umum (PHU) tidak ada bangunan sama sekali. Warga beberapa kali mempertanyakan tapi tidak direspon.

Protes warga ini baru ditanggapi, setelah sejumlah warga menghentikan kegiatan pembangunan dan secara mendadak anggota LMK RW 03 Kaharuddin Dompu tanggal 04 Oktober 2016 mengundang warga, hasil pertemuan 90 persen lebih warga menolak.

Ketua kompleks H Surya, membenarkan bahwa pembangunan RPTRA tidak dilengkapi persyaratan, sesuai memo konsultan yang diterimanya. Kekurangan itu antara lain gambar pelaksanaan tidak lengkap, RAB dan BO pekerjaan tidak ada di lapangan, hasil kesepakatan rapat tidak dipenuhi, konsep desain dan build tidak berjalan harusnya desain lebih dahulu jadi,Kurang koordinasi dan kooperatif, kurang bisa menjalankan SOP pelaksanaan pekerjaan.

Dengan ketidaklengkapan persyaratan tersebut mencerminkan pembangunan tanpa rencana yang matang bahkan menunjukan arogansi kesewenangan tanpa menghiraukan hak masing-masing warga.

Warga meminta kepada gubernur, bangunan yang sudah berdiri ditertibkan menghindari penyalahgunaan yang tidak diinginkan.

“Warga bersedia untuk membongkar, jika dalam waktu 30 hari Pemprov DKI belum membongkarnya,”ujar Ny Siti Zubaidah yang mendampingi rombongan ibu-ibu dari kompleks Perumahan Karyawan Walikota Jakbar

Sementara itu, menurut warga, masalah ini sudah dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Gubernur langsung menginstruksikan stafnya untuk meneliti dan merasa ada kejanggalan fisik bangunan maupun lokasi pembangunan dari informasi yang diterimanya.

"Kami akan teliti dahulu, setidaknya minggu depan warga bisa menanyakan hasilnya,” kata Ahok. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.