Simsalabim! Bangunan Gudang Ini Sudah Dibongkar Eh Kini Berdiri Kokoh

Bangunan gudang saat pembongkaran Maret
2016 (gambar 1), beberapa bulan kemudian
sudah berdiri kokoh (gambar 2).
JAKARTA,JO- Dua unit bangunan gudang di komplek Kamal Indah IV Nomor 38-39,RT09/01,Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) pernah dibongkar Dinas Penataan Kota Jakarta menggunakan satu unit alat berat becho,Rabu (16/3) yang lalu karena menyalahi IMB.

Tapi, simsalabim! Hanya dalam tempo beberapa bulan, bangunan yang tidak sesuai peruntukannya itu, kini berdiri megah dan kokoh tanpa ada penindakan dari pihak terkait.

Sejumlah warga dan kalangan lembaga masyarakat pun berkicau, dan mempertanyakan kinerja Dinas Penataan Kota (DPK) Jakarta.

Seperti disampaikan Vius Situmorang dari Lembaga Peduli Pendidikan dan Lingkuangan (LP2L) Jakarta seharusnya pihak terkait mengimbau kepada pemilik bangunan agar mau mengurus IMB-nya dan membayar retribusi IMB kepada pemerintah.

Bukan dengan diam-diam atau menutup mata membiarkan bangunan itu dibangun kembali tanpa pengurusan IMB.

"Pendirian gudang di lokasi itu tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagai mana diatur dalam perda No1 tahun 2014 tentang RDTR dan peraturan zonasi," kata Vius kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10).




Menurutnya, pemerintah daerah sudah sangat jelas menyusun Peta Zonasi agar menjadi acuan bagi SKPD, UKPD dan instansi terkait dapat melakukan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan zonasi yang telah ditentukan.

"Bila tidak sesuai ataupun membangun tidak memiliki IMB harus ditindak," kata Vius menambahkan bahwa ada rekaman pembicaraan oleh salah satu pejabat DPK Jakbar terkait penertiban bangunan tersebut yang menguatkan dugaan adanya "permainan" disana.

Vius menegaskan, adanya bangunan gudang tidak memiliki IMB di komplek Kamal Indah Kalideres juga merugikan pemerintah. Seperti retribusi daerah merupakan komponen pendapatan asli daerah (PAD) tidak dapat diterima dari pemilik bangunan.Upaya meningkatkan penerimaan retribusi IMB dari pihak pemerintah belum dioptimalkan.

"Harusnya pihak terkait melakukan tindakan tegas.Dulu sudah pernah dibongkar karena membangun gudang itu tidak memiliki IMB. Sekarang gudang tetap dibangun dan sudah selesai tapi pihak DPK Jakarta membiarkannya," tegas Vius.

Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota (DPK) DKI Jakarta Sugiyarto saat melakukan tindakan pembongkaran saat itu pernah mengatakan, pembongkaran gudang yang memiliki panjang 80 meter dan lebar 72 meter dilakukan dengan menggunakan satu alat berat.

Gudang itu dibongkar setelah pemiliknya tidak mengindahkan surat peringatan, surat penyegelan hingga surat perintah bongkar sejak pertengahan Desember 2015 lalu.

Namun sungguh aneh ketika wartawan mengonfirmasi lewat selulernya kepada pejabat terkait diantaranya Kepala seksi Penertiban Fajar,Kepala Suku Dinas Jakbar Bayu hingga Kepala Bidang Penertiban DPK Jakarta Sugiyarto tidak mau menjawab dugaan kalangan warga dan lembaga itu.

Vius sendiri berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menindak tegas bilamana ada anakbuahnya yang berani bermain mengamankan bangunan bermasalah untuk mendapatkan keuntungan berupa materil dari para pemilik bangunan. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.