Jessica Kumala Wongso
JAKARTA, JO- Majelis Hakim perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso membacakan berkas putusan yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10), setebal 377 lembar.

Ketua Majelis Hakim Kisworo kemudian mengatakan kepada jaksa dan penasihat hukum bahwa hakim tidak akan membacakan keterangan saksi dan ahli melainkan hanya menyebutkan nama-nama mereka saja.

"Sebelum pembacaan dilakukan saya mohon para pengunjung diharapkan bisa tenang dan tidak mengeluarkan suara," kata Kisworo saat membuka sidang.

"Kami beritahu kepada penuntut umum maupun kuasa hukum bahwa putusan ini sebanyak 377 lembar apabila jaksa dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja. Bagaimana penuntut umum?"

Jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keputusan hakim untuk tidak membacakan keterangan saksi dan ahli.

Kisworo juga meminta Jessica mendengarkan putusan dengan seksama sesuai ketentuan. "Jaksa penuntut yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur Undang-undang," katanya.

Pada bagian lain, saat membaca berkas putusan, Hakim Binsar Gultom mengatakan, tangisan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menyampaikan nota pembelaan hanyalah sandiwara belaka.




Menurut Hakim Binsar, hakim menilai begitu karena tidak terlihat terdakwa meneteskan air mata dan menggunakan tisu saat menangis.

"Tangisan tersebut tidak tulus dari hati, tangisan itu hanya sandiwara selama persidangan karena tidak sedikitpun, saat membacakan pleidoi, tidak ada air mata dan ingus yang menetes," kata Hakim Binsar.

"Karena tidak ada air mata yang menetes ke lengan dan tidak menggunakan tisu," lanjut Binsar kemudian menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologi Jessica memiliki kecenderungan untuk berbohong.

Majelis hakim pun menolak pleidoi yang diajukan Jessica kendati tetap mempertimbangkan pleidoi yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

"Dengan sangat menyesal majelis hakim menolak pembelaan terdakwa. Namun bisa mempertimbangkan pleidoi kuasa hukum," kata dia.

Hakim menyatakan sangat yakin Jessica yang memasukkan racun ke minuman Mirna. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.