Gerai Alfamart yang stiker segelnya sudah dilepas.
TANGSEL,JO- Dilepasnya stiker segel milik Pemerintah Kota Tanggerang di empat toko modern Alfamart di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendapat tanggapan serius dari berbagai kalangan.

Stiker segel berlogo Pemkot Tamgsel dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terpasang di empat toko modern telah dilepas pada Kamis (20/10), dan ketika tim penyidik menelusuri perihal terkait informasi itu, ternyata setiker segel tersebut kembali terpasang pada senin (24/10), namun kondisinya sudah tidak sama seperti semula.

Gordon S, sekretaris jenderal (Sekjen) Pilar Bangsa mengatakan, kejadian tersebut tentu melukai pemerintah dan tidak menghargai orang lain.

"Adanya kejadian ini, Pemkot Tangsel tidak dihargai, apa lagi PPNS dan Satpol PP, menurut saya seolah-olah pihak dari perusahaan pengelola toko modern Alfamart merasa dia ini kebal hukum.Dalam hal ini seharusnya Pol PP bisa bertindak lebih tegas lagi, agar tidak dianggap seperti bancakan," tegasnya kepada wartawan, Selasa (25/10).

Sementara itu, M Yasin, SH selaku Ketua Pilar Bangsa mengiyakan apa yang telah disampaikan Sekjen, dia menambahkan, terkait kejadian itu ada indikasi pelanggaran atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 232 Ayat (1) dan pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan.




"Saya setuju apa yang telah disampaikan Saudara Gordon, namun disisi lain ini jelas ada indikasi pelangaran Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dimana ada sanksi kurang leboh 3 tahun penjara," ungkapnya.

Kemudian Gordon menambahkan, terkait kebijakan atau peninjauan ulang yang dimohonkan oleh pihak perusahaan pengelola. "Kebijakan bukanlah suatu aturan hukum, pertanyaannya adalah siapa yang menyuruh mereka tetap beroprasi, sementara perijinan sedang dalam proses atau sedang diurus," tukas Gordon.

Selang beberapa saat,mengkonfirmasi anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor sekertariat PPNS Jalan Puspitek No1 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu Tangsek, perihal tindak lanjut dari kasus stiker segel PPNS yang telah copot dan dipasang kembali.

"Terkait masalah ini, Kami telah dan sedang melakukan proses-proses hukum sesuai dengan atauran serta ketentuan yang ada," ujar Muksin. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.