Prostitusi (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Ano, 32, kini harus berurusan dengan polisi. Tindakan nekatnya membayar PSK dengan uang palsu pecahan Rp50.000 menjadi penyebabnya.

Kapolsek Metro Tanjung Duren Kompol Zaki Nasution di Jakarta, Senin (24/10) menyebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap Ano bermula dari laporan seorang PSK yang mendapat uang palsu pria pengangguran ini.

"Kita tangkap pelaku, dan ditemukan 16 lembar uang palsu pecahan Rp50.000," kata Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, dari rumah pelaku di Kampung Tapos RT 12/4, Tigaraksa, Tangerang, petugas juga menyita satu unit mesin printer yang diduga dipergunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.




Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Duren AKP Supriyatin menambahkan, hasil pemeriksaan Ano sudah lama beraksi. Uang palsu hasil cetakan pelaku telah dipergunakan di sejumlah warung kelontong di Tangerang dan Jakarta Barat.

"Pelaku beraksi pada malam hari saja. Dia pergunakan uang itu untuk belanja minuman dan rokok," ucapnya.

Atas perbuatannya, Ano terancam hukuman penjara tujuh tahun karena melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI No 7/2011 tentang Mata Uang. (jo-6)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.