Jenderal Pol Tito Karnavian
JAKARTA, JO-Mabes Polri akan melaporkan penyidikan kasus pemungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum lainnya.

Dengan demikian, kasus korupsi yang ditangani Polri pun mendapat pengawasan KPK.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (12/10) menyatakan, Polri ketika menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi memang langsung melaporkannya ke KPK.

"Kami tetap melakukan koordinasi. KPK pun bisa memberikan supervisi kepada Polri," ucap Tito.

Menurut Tito lagi, meski belum ada penetapan tersangka kasus pungli Kemenhub, namun SPDP kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu tetap akan dikirim ke KPK. ”SPDP kan kami kirim ke KPK secara undang-undang. Jadi mereka bisa memberikan supervisi kepada kami," sambungnya.

Dikatakan, Polri sudah biasa bekerja sama dengan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. Bahkan dalam kasus pungli Kemenhub, ada kemungkinan Polri menggandeng KPK.

"Kalau memang ada satu operasi yang kami anggap memerlukan kerja sama dengan KPK, kami pun bisa kerja sama. Kami sangat welcome. Kami (Polri-KPK) juga biasa diskusi-diskusi tertentu. Sangat besar melakukan joint investigation," tandas Tito. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.