Soni Sumarsono
JAKARTA, JO- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan dirinya hanya menerima gaji dan tunjangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai jabatannya sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda).

Menurutnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10), dengan demikian dia tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dimana dia ditugaskan.

"Saya tidak terima gaji juga tunjangan dari DKI," kata Soni, sapaan akrabnya.




Meski tidak menerima gaji dan tunjangan, Soni mengakui dirinya hanya menerima beberapa fasilitas operasional selama menjabat sebagai Plt Gubernur DKI. Fasilitas itu, berupa rumah dan kendaraan dinas.

"Hanya fasilitas operasional yang saya peroleh, dipinjemkan mobil, rumah dan sekedar untuk wira-wiri operasional, bensin lah. Selebihnya nggak ada," tandasnya.

Soni akan menjadi Plt Gubernur DKI selama kurang lebih 3,5 bulan, yakni dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari mendatang. Hal itu sesuai dengan masa kampanye yang dijalani oleh pejabat definitif. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.