Panglima TNI: Definisi Terorisme Seharusnya Kejahatan terhadap Negara

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai
pertandingan sepakbola dengan awak media.
JAKARTA, JO- Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, upaya penanggulangan dalam mengatasi aksi-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia, dapat tercapai melalui sinergitas seluruh institusi Negara dan masyarakat dengan berpedoman pada Undang-Undang serta mengedepankan kedaulatan negara.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai melaksanakan pertandingan sepakbola eksekutif dengan awak media di Lapangan Sepak Bola Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/10).

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo secara internal TNI telah berupaya melaksanakan tindakan preventif cegah dini dan deteksi dini dalam rangka menangkal radikalisme melalui satuan teritorial dan intelijen.

“TNI mempunyai Babinsa, Koramil, Kodim dan Intelijen di daerah, kita lakukan pendataan walaupun dalam kondisi terbatas, kita ikut bersama-sama santri di pesantren dan secara perlahan-lahan merubah, apabila ada doktrin yang salah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan, penanggulangan terorisme optimis dapat diatasi apabila Undang-Undang Terorisme direvisi, definisi seharusnya adalah kejahatan terhadap negara, namun apabila tidak ada perubahan maka hanya menunggu waktu saja masyarakat Indonesia menjadi korban.

“Kita sudah mempunyai lembaga BNPT yang melakukan penanggulangan aksi teroris, di bawahnya ada Kepolisian, ada Ormas-Ormas dan masyarakat, semua komponen bangsa harus dilibatkan bersama-sama, tidak bisa hanya satu Institusi saja yang mengatasi aksi teroris,” tutur Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.




Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menjelaskan bahwa upaya konkrit penanggulangan terorisme secara dini, dapat diawali dengan menggerakan warga dan perangkatnya dalam lingkungan kecil sebagai ujung tombak, mata dan telinga negara dengan menggalakkan kembali temu cepat dan lapor cepat.

“Ada Babinsa, Kamtibnas, Kepala Desa dan Lurah, jumlahnya hampir 300 ribuan, jika dikumpulkan akan menjadi potensi yang luar biasa sebagai mata dan telinga. Seperti kita ketahui bahwa dulu ada wajib lapor, unjung tombak kita ini benar-benar dimanfaatkan dan dikoordinir, sehingga seluruh informasi dapat diketahui dengan cepat,” ujar Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Panglima TNI menekankan bahwa, esensi penting dari langkah awal penanggulangan terorisme adalah kesepakatan perubahan definisi teroris tersebut menjadi kejahatan terhadap negara, sehingga tidak ada kesempatan bagi teroris mengembangkan diri.

“Undang-Undang Teroris saat ini memberikan kesempatan bagi teroris untuk tempat yang paling aman di Indonesia. Oleh karena itu, definisi teroris harus diubah menjadi kejahatan terhadap negara, kalau bangsa ini ingin selamat,” tegasnya.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa, perubahan Undang-Undang Terorisme memiliki peran vital sebagai pedoman konstitusional untuk memberantas eksistensi teroris dan dalam pelaksanaannya TNI selalu siap dalam rangka menjaga kedaulatan negara. “Kita doakan saja Undang-Undang Teroris bisa mengamankan bangsa ini dari teroris,” tandasnya. (jo-17)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.