Abdul Haris Semendawai
BENGKULU, JO – Masyarakat sudah sepantasnya dimudahkan dalam melaporkan potensi atau terjadinya tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Semakin cepat dideteksi oleh aparat penegak hukum, potensi tindak pidana tersebut bisa dicegah dan tidak berkembang.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam seminar nasional, “Jaminan Hak Saksi dan Korban dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin, SH, Bengkulu, Kamis (13/10).

Dalam seminar yang dibuka Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah itu juga diselenggarakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dan Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu dalam rangka sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban kejahatan.

Semendawai mengatakan, bagaimana memudahkan akses bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan merupakan bagi dari reformasi hukum yang kini digulirkan Presiden Jokowi. “Banyak cara yang bisa diakses masyarakat melaporkan kejahatan, tidak melulu harus datang ke penegak hukum,” kata dia.

Jika akses untuk melaporkan tindak pidana dipermudah, lanjut dia, hal itu akan mampu mencegah potensi kejahatan semakin berkembang. Pada zaman yang sudah semakin maju ini, masyarakat sudah bisa mengakses melalui berbagai media untuk melaporkan potensi kejahatan kepada penegak hukum.




Masih kata Semendawai, selain akses yang dipermudah, empati dari penegak hukum terhadap para saksi dan korban juga harus terus ditumbuhkan. “Jika empati sampai tidak dimiliki atau bahkan hilang dari penegak hukum kita, saksi dan korban itu akan berpotensi menjadi korban kedua kalinya,” ujarnya.

Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, rasa aman dan nyaman merupakan kebutuhan bagi semua orang, apalagi saksi dan korban kejahatan. Karena posisi saksi dan korban itu lemah dan terbuka adanya terror atau ancaman yang kemungkinan dialami.

Dia menilai masyarakat patut mendapatkan kemudahan mengakses segala informasi mengenai perlindungan saksi dan korban, termasuk keberadaan LPSK. “Sosialisasi melalui seminar tentang hak saksi dan korban penting, tapi lebih penting lagi hal ini juga bisa diketahui masyarakat luas,” tuturnya. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.