Logo KPU
JAKARTA, JO- KPUD DKI Jakarta, Senin (24/10) resmi menetapkan tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Penetapan yang berlangsung di Balai Sudirman, Jakarta ini dihadiri dua pasang calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono -Sylviana Murni.

Dalam acara yang dimulai pukul 16.20 WIB ini, pasangan Ahok-Djarot hanya mengirimkan perwakilan partai politik pendukungnya.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang akan dilaksanakan 15 Februari 2017 mendatang.

"Dengan demikian kita memiliki 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Sumarno.

Sumarno membuka rapat pleno tepat Pukul 16.35 WIB. Selanjutnya Ketua Pokja Pencalonan Dahlia Umar menjelaskan bahwa KPU menerima berkas tiga pasangan yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Hanura.

Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang didukung oleh Partai Gerindra dan PKS dan terakhir pasangan Agus Yudhoyono Harimurti-Sylviana Murni yang merupakan pasangan calon dari Partai Demokrat, PPP, PAN dan PKB. Dahlia juga menjelaskan verifikasi pasangan calon dibagi dua kategori yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam kesempatan tersebut Dahlian Umar juga menyatakan bahwa calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat telah menyerahkan surat cuti kampanye mulai 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017. Begitu pula calon gubernur yang berlatar belakng TNI yaitu Agus Harimurti Yudhoyono juga telah menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Sebelum resmi ditetapkan ketiga pasangan calon telah melewati serangkaian tahapan mulai dari pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi (21-23 September), tes kesehatan di RSAL Mintohardjo (24 September) dan tes Psikologi di BNN (25 September) serta menyerahkan perbaikan dokumen (1-4 Oktober) sesuai yang dipersyaratkan penyelenggara pemilu.

Hasil verifikasi pasangan Ahok-Djarot dibacakan oleh Anggota KPU Mochamad Fadilillah dan hasilnya pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan hasil verifikasi pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dibacakan oleh Anggota KPU Muhamad Sidik dan hasilnya memenuhi syarat (MS). Anggota KPU Betty Epsilon Idroos membacakan pasangan terakhir yaitu Anies Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno dan hasilnya memenuhi syarat (MS).




Berdasarkan hasil verifikasi tersebut maka Ketua KPU DKI Sumarno menetapkan bahwa ketiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat dan akan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur serta terikat dengan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh KPU.

Selanjutnya KPU mengundang ketiga paslon beserta tim kampanye dan pendukungnya untuk hadir dalam pengundian nomor urut pada hari Selasa, (25/10) bertempat di JIE Kemayoran pukul 18.00 WIB.

Acara dilanjutkan penandatangan Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 oleh Ketua dan Anggota KPU DKI dan diserahkan ke masing-masing paslon dengan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.

Acara ditutup dengan penyerahan Surat Pengamanan dan Pengawalan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Polda Metro Jaya kepada KPU DKI Jakarta dan foto bersama. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.