Videotron Antasari, Jaksel yang bermasalah.
JAKARTA, JO- Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan izin pendirian tiang videotron sebanyak 261 titik di Ibukota.

Menurutnya, izin itu mulai diterbitkan pada tahun 2015. "Sudah ada 261 titik yang kami izinkan pendirian tiang videotron. Itu hanya berkaitan dengan izin tiangnya," ujar Edy, di Jakarta, Selasa (4/10).

Untuk rinciannya adalah di Jakarta Pusat sebanyak 38 titik, Jakarta Selatan 119 titik, Jakarta Utara 34 titik, Jakarta Barat 51 titik dan Jakarta Timur 19 titik.

Adapun izin itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Aturan tersebut menginstruksikan pemasangan reklame di DKI Jakarta harus berupa videotron atau papan iklan listrik.

Edy menjelaskan, untuk konten dan lamanya durasi penayangan videotron ada di bawah Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta.

"Itukan berkaitan dengan penghitungan pajak, karena ada durasi di situ. Jadi ada di Dinas Pelayanan Pajak," tandasnya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.