Taman Kemayoran Kondominium
JAKARTA, JO- Sejumlah gedung apartemen di Jakarta Selatan diketahui tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran. Pihak Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta kembali memasang stiker peringatan.

Keduanya adalah Gedung Taman Kemayoran Kondominium di Jalan H Benyamin Sueb, dan Gedung Puri Kemayoran di Jalan Landasan Pacu Selatan A6 Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Dinas PKP DKI Jakarta Jon Verdi di Jakarta, Rabu (19/10) menyebut pemasangan stiker peringatan ini dimaksudkan agar pihak pemilik gedung melakukan pembenahan.

Dikatakan, peringatan pertama terhadap gedung ini sudah dilakukan 6 Oktober 2016 lalu, dan peringatan kali ini menjadi peringatan kedua (SP2). Stiker bertuliskan 'Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran'.




Menurut Jon Verdi, kedua gedung ini melanggar proteksi kebakaran dan penyelamatan jiwa berbeda-beda. di Puri Kemayoran, knalpot pembuangan asap pompa cadangan berada di basement, dan tidak tersedia springkle di lantai satu sampai empat.

Sedangkan di Taman Kemayoran Kondominium, hidran, sprinkle tidak otomatis, alarm rusak, kipas penekan asap rusak, lift tidak terkoneksi dengan alarm dan lampu petunjuk arah darurat banyak yang mati.

Ditegaskan, jika tidak ada perbaikan, maka diberikan surat peringatan ketiga dengan sanksi mencabut rekomendasinya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.