Dua Instansi Ini Jadi Sasaran Operasi Pemberantasan Pungli di DKI Jakarta

Tata Kota (Ilustrasi)
JAKARTA,JO-Dua instansi pemerintahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi sasaran empuk Operasi Pemberantasan Pungli (OPP), yaitu unit Badan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) dan Dinas Penataan Kota. Jika terbukti ada pegawai negeri sipil (PNS) melakukan pungli tersebut akan dilakukan pemecatan.

"Oknum dari PTSP dan Penataan Kota sudah ada yang dipecat sebagai PNS.Jika kami menerima laporan adanya PNS melakukan pungli langsung berhentikan sebagai PNS," tegas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/10).

Ahok mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat jika ada PNS melakukan pungli dan memasang closed circuit television (CCTV) sebagai upaya pencegahan diberbagai sudut ruangan.




Dengan cara tersebut,Ahok mengakui praktek pungli di Jakarta semakin berkurang. Karena sanksi yang diberikan cukup tegas dan memberikan efek jera kepada oknum PNS.

"Sekarang pungli yang dilakukan PNS sudah berkurang karena jika ketahuan pasti kami berhentikan.Hampir setiap hari di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ada aja PNS diberhentikan," ujarnya.

Ahok juga meminta partisipasi masyarakat jika ada kesulitan pelayanan yang kurang maupun adanya pungli agar melapor kepada kami."Harusnya dalam hal perizinan secepatnya bukan dipersulit agar ada ruang pungli," ucapnya.

Selain PTSP dan Penataan Kota,Ahok juga menemukan adanya pungli di lingkungan sekolah sekolah. Terbukti beberapa guru pernah diberhentikan karena kedapatan melakukan praktik pungli,tandasnya. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.