Media sosial (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial, terutama jika dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta. Jika terbukti menyebar berita bohong (hoax), maka ancamannya berat menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/10).

"Ada UU ITE yang mengatur, nanti akan kami cari siapa pelakunya," kata Kombes Awi Setiyono.

Menurutnya, selama pentahapan Pilkada DKI ini sudah banyak berita hoax yang bermunculan di media sosial. Berita hoax tersebut tidak hanya memprovokasi, tetapi juga berupaya mengadu domba berbagai pihak.




"Banyak sekali provokasi-provokasi, adu domba beberapa pihak, termasuk ormas yang diadu domba dengan ormas lainnya. Dari Polri-TNI dibenturkan, ada isu-isu yang tidak betul," ujar Kombes Awi lagi.

Pihaknya sendiri mengerahkan tim cyber patrol untuk menyelidiki akun-akun medsos yang menyebarkan informasi atau pun berita-berita hoax yang sifatnya memprovokasi warga.

"Kita sudah berupaya dari tim cyber kami dan Mabes Polri mengungkap siapa-siapa penyebar isu provokasi tersebut. Nanti tim akan bergerak dan masyarakat akan sadar itu melanggar hukum," kata Awi. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.