Setya Novanto
JAKARTA, JO – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengajukan permohonan rehabilitasi nama baiknya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. MKD pun menyetujuinya.

Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding saat dikonfirmasi, Rabu (28/9), mengakui hal itu. Persetujuan dari MKD RI untuk Setya Novanto terkait perkara yang dikenal publik dengan sebutan ‘Papa Minta Saham’ dilakukan oleh MKD pada Selasa (27/9) kemarin.

“Iya sudah, kemarin (disetujui). Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setnov,” kata Syarifuddin Sudding.

MKD mengambil sikap untuk mempertimbangkan pemulihan nama baik atas surat peromohonan yang diajukan Fraksi Partai Golkar. Surat itu meminta Pimpinan DPR merehabilitasi nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pengajuan uji materi Novanto. Di alam putusan tersebut dinyatakan bahwa informasi atau dokumen elektronik tidak sah menjadi alat bukti perkara.

Sementara MKD memroses dugaan pelanggaran kode etik yang diilakukan Novanto berdasarkan bukti rekaman dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

“Atas dasar itulah MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat Pak Setnov atau pihak-pihak lain,” jelasnya. (jo-2)

Hemat Hingga 25% untuk Pemesanan Hotel di Texas! Hemat Hingga 25% untuk Hotel di New York City! Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.