Pencuri dengan Kepala Ditutupi Celana Dalam Ditangkap Polisi

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Pelaku pencurian dengan kekerasan di Perumnas II Bekasi Timur, akhirnya ditangkap aparat Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Pencuri ini sempat terlibat adu fisik dengan Hiu Pit Liong selaku pemilik toko penjualan telefon genggam (handphone) setelah sebelumnya Hiu Pit memergoki sang pencuri di gudang belakang rumahnya dengan menggunakan penutup kepala berupa celana dalam.

Seperti dijelaskan Kapolsek Bekasi Timur Kompol Susgarwanto di Bekasi, Senin (19/9), peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (17/9).

"Tersangka bernama Slamet Nursoleh, 27 tahun, mengaku nekat mencuri karena terdesak biaya untuk menikah," kata Kompol Susgarwanto.

Kejadian itu bermula saat korban atas nama Hiu Pit Liong selaku pemilik toko penjualan telefon genggam (handphone) di Perumnas III Jalan Nusantara Nomor 7, Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, curiga dengan suara gaduh di dalam tokonya sekira pukul 09.15 WIB.

"Saat korban mengecek ke bagian gudang belakang, korban memergoki pelaku yang saat itu menggunakan celana dalamnya sebagai cadar," katanya.

Kondisi itu membuat pelaku panik dan langsung melakukan perlawanan hingga terjadi bentrok fisik. Pelaku lantas mengeluarkan pisau kecil saat terjadi baku hantam dengan korban, sedangkan korban hanya menghadapi pelaku dengan tangan kosong.

Dalam pertikaian itu, korban menderita luka serius berupa satu tusukan di bokong kiri dan sayatan pisau dari pinggang hingga dada.

Usai melumpuhkan korbannya, pelaku langsung melarikan diri tanpa membawa barang curian karena khawatir terendus warga. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan intensif.

Dari hasil laporan warga, polisi langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa jam kemudian.

"Pada olah TKP pertama, polisi belum menemukan barang bukti yang kuat untuk mendeteksi pelaku, karena hanya ditemukan tali dan pisau untuk melukai korban. Polisi juga menemukan celana dalam hitam yang digunakan untuk cadar pelaku berikut sepatunya yang ketinggalan di TKP," kata kapolsek.

Menyadari barang bukti yang terbatas, polisi kemudian melakukan olah TKP kedua pada Minggu kemarin dan kembali menemukan barang bukti berupa tas yang di dalamnya berisi barang-barang pelaku.

"Olah TKP kedua pukul 14.00 WIB ditemukan sebuah tas di gudang bawah tempat duduk. Gudang itu sedang direnovasi ada lubang di atas yang belum tertutup. Diduga sebagai pintu masuk pelaku," ungkap Kapolsek.

Barang bukti tas tersebut di dalamnya ada foto copy KTP, gunting, pisau kecil, dua kunci motor, obeng, lakban dan lainnya.

"Berawal dari pengecekan KTP, kami mendeteksi alamat pelaku di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. Saat disambangi, ternyata tersangka ada di rumah," kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dicek ada luka di kaki tersangka bekas pertikaian fisik dengan korban.

"Atas dasar itu pelaku kita bawa ke Mapolsek dan dari keterangan tersangka mengaku mau menikah butuh uang sehingga nekat melakukan pencurian," kata Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (jo-9)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.