Abdul Haris Semendawai
JAKARTA, JO– Jared Kimball, perwakilan United State Department of Justice (USDOJ) Jakarta, bertemu pimpinan LPSK di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (9/9).

Dalam kunjungan ini, Jared diterima langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai didampingi Wakil Ketua LPSK Askari Razak dan Hasto Atmojo Suroyo serta pejabat struktural lainnya di lingkungan LPSK. Dalam dialog yang berlangsung hangat tersebut, Jared yang berkarir kurang lebih 20 tahun sebagai JPU pada negara bagian maupun federal di Amerika Serikat itu juga berbagi cerita mengenai penegakan hukum di Amerika Serikat.

Menurut Jared Kimball, pelaku tindak pidana memiliki 1.001 cara untuk menolak membayar ganti kerugian atau restitusi kepada korbannya. Mereka lebih memilih mengganti kewajiban membayar restitusi dengan hukuman penjara.

Dikatakan, pada kasus pelaku pidana diminta membayar restitusi, korban harus menyertakan bukti-bukti atau dokumen aset mereka yang rusak atau hilang kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Permasalahannya bagaimana membuat pelaku mau membayar restitusi. Di AS (Amerika Serikat), JPU harus berjuang keras untuk masalah ini,” kata Jared.

Menurut dia, JPU di Amerika Serikat harus memerhatikan dan melaksanakan hak-hak asasi korban tindak pidana. Hak-hak korban dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang menjadi panduan. “Pada kasus dimana ada kesepakatan pelaku dinyatakan bersalah untuk mendapatkan pengurangan hukuman (plea bargaining), korban juga harus diberitahukan,” kata Jared lagi.

Hanya saja, kata Jared, plea bargaining atau negosiasi mengenai tuntutan biasanya dilakukan sebelum persidangan dilaksanakan. Karena kalau sidang sudah dimulai, sudah tidak ada lagi negosiasi mengenai tuntutan mengingat persidangan yang sudah dilakukan memakan waktu dan biaya. “Plea bargaining ini untuk meringankan beban pengadilan tetapi harus beri solusi bagi semua pihak,” tutur dia.

Apa yang disampaikan Jared menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengenai apakah sistem peradilan pidana di Amerika Serikat juga mengenal konsep restitusi ataukah hanya sekadar menghukum pelaku dan bagaimana dengan pelaksanaannya, termasuk mekanisme korban untuk mendapatkan restitusi tersebut.

Sebab, ungkap Semendawai, pihaknya terkadang mendapatkan kendala pada saat memfasilitasi pengajuan restitusi korban tindak pidana. Banyak pelaku pidana yang menolak membayarkan restitusi dan lebih memilih hukuman penjara. Selain itu, terkadang masih ada JPU yang enggan memasukkan restitusi dalam tuntutannya sehingga kewajiban pelaku membayar restitusi tidak disebut dalam vonis hakim.

Wakil Ketua LPSK Askari Razak juga sempat mempertanyakan implementasi plea bargaining di Amerika Serikat, apakah bisa dilaksanakan setelah sidang dimulai. Selain itu, Askari juga berharap kunjungan perwakilan USDOJ di Jakarta ini bisa dilanjutkan dalam bentuk kerja sama berupa pelatihan atau program lainnya, khususnya terkait perlindungan saksi dan korban. (jo-20

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.