Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan Jakarta

Kombes Pol Awi Setiyono saat menjelaskan pengungkapan
pengedar narkoba jaringan Medan-Jakarta.
JAKARTA, JO - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Medan - Jakarta. Tersangka OD alias ODI,55, warga Pasar Kemis Tangerang ditangkap di Apartemen The Modern Golf Tower Hijau, Cikokol, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka ditangkap dengan barang bukti 14 ribu Ekstasi.

"Lokasi penangkapan di Apartemen The Modern Golf Tower Hijau lantai 6 Kamar GE-o6-EA Jalan Hartono Raya Kelurahan Babakan Kecamatan Cikokol Kabupaten Tangerang," kata Kombes Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8).

Timsus Subdit II yang dipimpin oleh AKBP Gembong Yudha melihat tersangka memasuki Apartemen The Modern Golf Tower Hijau Lantai 6 Kamar GE-06-EA dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan.

Dari pengembangan dan penelusan tersangka, dia mendapat ekstasi dari VL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 14.981 ekstasy dan 297 gram sabu.

"Barang bukti 14.981 pil ekstasi dan tiga bungkus plastik berisi sabu total brutto 297,1 gram serta dua buah handphone Smart fren dan handphone Andromax berikut simcard," ungkap Timsus Subdit II AKBP Gembong Yudha.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang yang berinisial VL yang berada di daerah Medan. Ekstasi dan sabu dimasukan dalam dus berwarna coklat atas nama Sugiarto jalan Kerajinan 2 No. 30D Rt 005/009 Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat pengirim dari House of Petshop, Medan.

"Ekstasi dimasukan dalam kemasan makanan kucing, isi satu bungkus plastik makanan kucing berisi 5000 butir. Tersangka setiap mengedarkan 5000 butir ekstasi mendapat upah Rp 5 juta," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.