Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tersangka Penipuan Melalui EDC

Tiga tersangka penyalahgunaan EDC milik BRI.
JAKARTA, JO - Subdit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat penipu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menawarkan jasa penyedia tiket dan hotel murah untuk berlibur. Para tersangka menyalahgunakan mesin electronic data capture (EDC) milik BRI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan tiga tersangka ditahan, sementara satu tersangka yang hamil tidak ditahan.

“Tiga tersangka yang ditahan yaitu GMA,28; ADF,33; dan Y ,39; tersangka DM,42, tidak ditahan karena dalam kondisi hamil," kata Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/08).

Ketiga tersangka yang ditangkap sebagai penyedia mesin EDC. Mesin EDC itu nantinya akan diserahkan kepada tersangka LE yang merupakan otak penipuan. LE hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"LE masuk daftar pencarian orang, masih dilakukan pengejaran. Sedangkan DM yang kondisinya hamil wajib lapor dua kali seminggu," ujar Kanit Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin.

Modus mereka menawarkan jasa penyedia tiket dan hotel murah untuk berlibur dengan kartu kredit. LE menawarkan kepada nasabah agar membayar tiket dan hotel murah tersebut dengan kartu kredit.

Nasabah yang membeli melalui jasa LE akan tertipu. Karena pin kartu kredit yang dimasukan ke mesin EDC tersebut diretas lalu dibobol. Nasabah dijanjikan menerima tiket berlibur beserta hotel murah, namun tiket tersebut tidak ada.

Mesin EDC didapatkan dari teman LE yang sebelumnya pernah bekerja sebagai sales kartu kredit BRI. "Y mantan sales marketing kartu kredit bank swasta mengajak DM untuk mencari mesin EDC. DM punya teman yang bisa menyediakan mesin EDC, dia mantan sales agent mesin EDC BRI, namanya RB (DPO)," ungkap Khairuddin..

Mesin EDC didapatkan dari menyewakan atau membeli seharga 1 juta sampai 1,5 juta kepada toko karena mesin tersebut jarang dipakai dan transaksinya kecil.

Dari operasi yang dilakukan sejak Mei 2015 sampai September 2015, tersangka berhasil meraup Rp 1,2 miliar. "Diperkirakan nasabah yang jadi korban ratusan orang," paparnya.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No8 tahun 2008 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar rupiah. (amin)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.