Imam S Arifin (baju hijau) bersama barang bukti sabu.
JAKARTA, JO - Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Imam S Arifin,56, sedang mengonsumsi sabu di apartemen.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Royke Harry Langie mengatakan membenarkan Imam ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu dan sebungkus paket sabu dengan berat 0,36 gram, bong, serta sebuah timbangan digital.

"Dari hasil pemeriksaan urine saat penangkapan, tersangka baru saja menggunakan sabu," ujar Kombes Royke Harry Langie, di Jakarta, Minggu (28/8).

Penyanyi dangdut itu mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pengedar.

Kapolres masih enggan membeberkan identitas bandar tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain.

Royke menerangkan Imam S Arifin mengkonsumsi narkoba sejak 2008.

"Iman S Arifin sudah tiga kali ditangkap tahun 2008, 2010 dan sekarang 2016," tegas Kapolres.

Polisi mendapatkan informasi bahwa Imam rutin mengkonsumsi sabu. Imam ditangkap di apartemen kamar 03, lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.

Imam dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.