Ilustrasi
JAKARTA, JO- Bagi Anda warga yang berkendara di sekitar Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sisingamangaraja, sebagian Jalan Gatot Subroto mulailah untuk hati-hati jika berkendara.

Pasalnya, terhitung mulai 30 Agustus 2016 mendatang, pemilik kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Ibukota akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jakarta, Jumat (26/8) dalam rangka penegakan aturan itu, pihaknya saat ini pihaknya terus melakukan persiapan dengan mengganti seluruh rambu-rambu three in one.

Dikatakan, sebelum 30 Agustus, seluruh rambu ganjil genap sudah terpasang.

Dari hasil evaluasi ujicoba penerapan ganjil genap selama satu bulan, jumlah pelanggar semakin menurun. Artinya, kata dia, masyarakat semakin tahu dan sadar akan kebijakan ini. (jo-3)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.