Abdul Haris Semendawai
JAKARTA, JO– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pihak-pihak di rumah sakit atau klinik yang diduga menjadi lokasi peredaran vaksin palsu untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Tindakan tersebut dapat mempermudah aparat penegak hukum dalam membongkar kasus ini, termasuk siapa saja yang terlibat.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, penggunaan vaksin palsu diduga sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu di beberapa rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek, seperti dilansir Kementerian Kesehatan belum lama ini. Dengan demikian agak sulit memperkirakan berapa banyak anak yang telah menjadi korban vaksin palsu tersebut.

“Untuk membongkar praktik ini, diperlukan kesaksian dari orang-orang di lingkungan klinik atau rumah sakit. Dengan demikian akan terlihat siapa saja yang terlibat, apakah perawat, dokter ataukah manajemen rumah sakit, turut terlibat dalam upaya peredaran vaksin palsu kepada masyarakat,” kata Semendawai di Jakarta, Selasa (19/7).

Masih kata Semendawai, saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka pembuat dan pengguna vaksin palsu untuk disuntikkan kepada anak-anak. Namun, pihaknya memerkirakan masih banyak pihak lain yang juga terlibat mengingat kejadian ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak hanya di satu rumah sakit atau klinik saja.

LPSK, kata Semendawai, siap melindungi para saksi yang beritikad baik memberikan kesaksiannya guna membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang mengancam kehidupan generasi muda Indonesia. “Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK melindungi saksi, pelapor dan saksi pelaku tindak pidana,” ujar dia.

Saksi yang dimaksud UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penegakan hukum tentang tindak pidana yang dialaminya sendiri. Sedangkan pelapor adalah orang yang memberikan keterangan tentang pidana yang akan, sedang maupun telah terjadi.

Sedangkan saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa atau terpidana yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.

“Pemberitaan di media menyebut salah satu dokter siap membongkar para pengguna vaksin palsu lainnya. Kalau benar, hal ini harus diapresiasi karena dapat membantu polisi mengusut tuntas kasus itu,” ujar dia.

Semendawai mengimbau semua pihak, khususnya di lingkungan rumah sakit dan klinik yang diduga menjadi lokasi beredarnya vaksin palsu untuk proaktif memberikan keterangan kepada polisi. Jika memang terdapat ancaman atau intervensi dari pihak-pihak tertentu, LPSK berdasarkan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.