Satu Pelaku Rumah Kosong Ditangkap, Satu Lagi DPO
Pencuri rumah kosong (Ilustrasi) |
"Tim unit 2 Jatanras telah melakukan penangkapan pemain spesialis rumah kosong," kata Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, di Jakarta, Jumat (15/7).
Saat melakukan aksi pencurian, pelaku mengajak temannya bernama Rizal, yang sampai saat ini masih dalam pencarian. Rizal telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Peninggilan Utara RT/RW 002/01, Kelurahan Peninggilan, Ciledug, Tangerang dan jalan Majelis RT/RW 005/04, Nomor 4 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Pelaku masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Pelaku mencongkel gembok dan merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang - barang berharga milik korban," ujarnya.
Setelah mengambil barang, pelaku menjual barang ke penadah di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa satu TV LG, satu HP Cross dan satu Set kunci letter L.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: