Pemusnahan ganja dan sabu di Polda Metro Jaya,
Kamis (21/7).
JAKARTA, JO - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan narkotika berupa sabu dan ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode Mei-Juli 2016.

"Ada 81,8 Kg sabu dan 23,9 Kg ganja yang kami musnahkan dan itu pelaksanaan operasi kepolisian yang dilaksanakan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 23 Mei sampai 4 Juli 2016," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Kamis (21/7).

Kapolda mengatakan peredaran narkotika di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Meski begitu, polisi terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan-jaringan narkotika yang ada.

"Pastilah tiap tahun begitu terus, kita sudah banyak ungkap tapi kenyataannya tiap tahun tetap ada terus. Berarti kesimpulannya barang itu memang banyak beredar di wilayah kita," ungkap Kapolda.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi masih maraknya peredaran narkotika. "Banyak faktor yang mempengaruhi, apalagi kondisi geografis kita sebagai negara kepulauan Indonesia ini. Ini juga menariknya bagaimana barang barang haram itu masuk ke Indonesia," papar Kapolda.

"Bahkan karena banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus. Kalau pelabuhan resmi itu sudah kita antisapi dan terus kita tangkap kalau ada ketahuan," ujarnya.

Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari total 15 tersangka yang ditangkap selama kegiatan operasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Mei-Juli 2016.

"Ada 5 warga negara China dan 3 warga negara Taiwan. Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu menggunakan modus memasukkan ke dalam genset dan kedalam alat press plat besi (molting)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan .

Narkotika sudah lolos dari proses screaning di pelabuhan, dan sudah siap edar. “Untung bisa kita ungkap, bayangkan kalau barang haram ini menyebar ke masyarakat, berapa banyak anak-anak kita yang jadi korban," imbuh John.

Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintono mengatakan, barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah incracht.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.