Mayat Wanita dalam Box: Pelaku Membunuh Karena Tolak Ajakan Hubungan Badan Kedua Kali

Calvin Soepargo, tersangka pembunuh Farah.
JAKARTA, JO - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah,24, yang jenazahnya ditemukan di kolong Tol Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Dari informasi yang kami himpun, korban Farah seorang pegawai bank swasta yang juga melakoni pekerjaan sebagai PSK bertarif tinggi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, di Jakarta, Rabu (13/7).

Selanjutnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan pelaku bernama Calvin Soepargo,41, seorang wiraswasta.

"Tim gabungan telah menangkap pelaku pembunuhan wanita atas nama Farah Nikmah Ridhallah di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan Jakarta Utara," paparnya.

Insiden pembunuhan berawal, saat pelaku menghubungi korban melalui telepon dan whatsapp pada Jumat (8/7/2016) sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian korban tiba di apartemen dan bersama pelaku mengobrol di loby.

Selanjutnya pelaku dan korban naik ke kamar tersangka dan melakukan hubungan intim sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku membayar uang imbalan sebesar Rp 4 juta. Mereka berhubungan sampai Sabtu pagi.

Keesokan harinya, pelaku dan korban makan siang di lantai 2. Kemudian pelaku Calvin mengajak korban untuk kembali berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan tersebut.

"Atas perkataan korban itu, pelaku kecewa dan marah. Sehingga pelaku memukul korban di bagian kepala belakang dan korban terjatuh lalu dicekik sampai korban meninggal dunia," katanya.

Setelah korban meninggal, korban dimasukkan ke box plastik beralaskan sprei bermotif kotak-kotak berwarna pink, kemudian diberi kapur barus, dilakban dan diikat oleh tali plastik berwarna biru.

"Untuk melakukan pembuangan korban membawa box berisi mayat menggunakan troli dari apartemen pada pukul 20.00 WIB dan turun ke basement, lalu memasukkan ke mobil rental jenis suzuki ertiga dan kemudian pelaku membuangnya di kolong tol Pantai Indah Kapuk," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa sisa tali rafia warna biru, sisa lakban warna putih, CCTV apartemen, handphone pelaku dan tongkat kayu. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.