Nurlita (tengah)
JAKARTA, JO - Zakir Rasyidin mendampingi Nurlita,40, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam Laporan Polisi (LP) bernomor ‎TBL/3481/VII/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, tertulis bahwa pihak terlapor adalah Indra Gunawan sebagai produser film dan selaku pemilik PH Sonia Gani Cinema.

Kuasa hukum Nurlita, Zakir Rasyidin membeberkan kronologis kejadian. Menurut dia, korban dijanjikan oleh terduga pelaku Indra Gunawan selaku produser film. Kliennya dijadikan peran utama, namun harus membayarkan sejumlah uang sebagai modal awal pembuatan film.

"‎Syarat untuk main filmnya itu, Nurlita awalnya disuruh bayar Rp 10 juta," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7).

Nurlita menjadi korban penipuan oleh sebuah Production House (PH) ‎bernama PT Sonia Gani Cinema‎. Korban diiming-imingi mendapat peran utama, dalam garapan film layar lebar berdasarkan kisah nyata kasus pembunuhan sadis Angeline di Bali beberapa waktu lalu.

Korban tidak merasa curiga langsung mengirimkan uang sesuai permintaan terduga pelaku. ‎Namun, seiring berjalannya waktu, terduga pelaku kerap meminta uang hingga mencapai total Rp 200 juta.

"Dikirim secara berangsur mencapai Rp 200 juta," ujar Zakir.

‎Modus yang dilakukan Indra Gunawan sebagai produser film menjanjikan bagi pendatang baru untuk menjadi artis di PH Sonia Gani Cinema. Setelah diusut oleh korban, ternyata bukan dirinya saja yang dijanjikan untuk bermain film dan dijadikan peran utama.

"Ada 10 orang korbannya, dijanjikan main film dan jadi peran utama juga. Ini kan penipuan namanya," ucap Zakir. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.