Elpiji yang dioplos.
JAKARTA, JO – Unit Krimsus Polres Tangsel mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji tabung 12 kilogram. Pengerebekan dilakukan pada pangkalan agen gas di Jalan Aria Putra, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan petugas yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan pemeriksan pada pangkalan agen tabung gas milik Nur Abdullah (56) itu.

"Saat memeriksa TKP, polisi mendapati tujuh orang sedang melakukan praktik pengoplosan isi tabung gas," kata AKP Mansuri, Rabu (29/6).

Di lokasi petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 25 set regulator, 25 batang es balok, 1 alat freezer, 5.000 tabung gas 3 kilogram, 300 tabung gas isi 12 kilogram, serta 3 unit pikap.

"Modusnya, mereka menyuntik sejumlah isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas isi 12 kilogram menggunakan alat regulator yang didinginkan dengan potongan es balok," ujar Mansuri.

Polisi membawa Nur Abdullah dan tujuh pegawainya ke Polres Tangsel berikut sejumlah barang bukti. Mereka diancam Pasal 32 ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.