Ilustrasi
JAKARTA, JO - Polisi menyita 10 ribu unit handphone di duga ilegal dalam perjalanan pengiriman ke kawasan Roxy, Jakarta Barat.

Dua mobil boks yang digunakan untuk mengangkut handphone tersebut dihentikan polisi, saat melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa malam (7/6).

“Sopir yang merupakan karyawan perusahaan ekspedisi hanya bisa menunjukkan surat perintah membawa barang orderan ekspedisi dari Bandara (Halim Perdanakusuma) ke satu tempat yang tidak bisa kami sebutkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (9/6).

Kedua mobil bernomor polisi B 9798 IL dan B 9064 BZ berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, lalu masuk tol dalam kota dan ke luar di gerbang Tol Slipi Jaya menuju Roxy. "Ada tiga orang yang kami amankan, yaitu dua sopir dan satu orang kernet," jelas Awi.

Ketiga orang tersebut beserta barang bawaan diperiksa Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memastikan status barang-barang tersebut. Negara mengalami kerugian Rp15 miliar, bila 10 ribu unit telepon genggam beredar di pasaran.

Barang bukti yang diamankan dari mobil boks bernopol polisi B 9064 BZ terdiri dari 5 ribu unit handphone merek Xiaomi Mi 4i 16GB, iPhone 5, Xiaomi redmi 2 pro, dan iPhone 6S. Mobil boks bernomor polisi B 9798 IL juga berisi 5 ribu unit handphone dengan merek iPhone 5S batangan dan Xiaomi Mi3. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.