Rakor Aparat Penegak Hukum yang digelar LPSK di Bali,
Kamis (2/6)
DENPASAR, JO – Kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak belakangan tambah marak. Pemberitaan yang menghiasi media cetak dan elektronik seakan berlomba mengabarkan kasus kejahatan seksual. Selain menghukum pelaku, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengajak semua pihak untuk memerhatikan hak-hak korban kejahatan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, belum hilang dalam ingatan kasus perkosaan hingga menyebabkan kematian yang menimpa Yy di Bengkulu, publik kembali dikejutkan dengan kekerasan terhadap buruh perempuan di Tangerang, yang tewas dalam kondisi mengenaskan. Di Kediri terungkap puluhan anak menjadi korban predator yang berprofesi sebagai pengusaha. Ada pula dugaan peristiwa perkosaan oleh sejumlah orang terhadap anak di Manado.

Terbaru, kata dia, kasus pencabulan terhadap anak yang di Semarang oleh puluhan pria. Kondisi demikian harus menjadi perhatian semua pihak. Tentunya banyak yang meminta pelaku untuk dihukum seberat-beratnya. Akan tetapi, ada hal penting lainnya yakni bagaimana dengan hak-hak korban kejahatan itu sendiri.

“Berbicara mengenai hak korban, seperti dalam kasus kekerasan seksual, banyak bentuknya, mulai medis, psikologis, dan pendampingan terhadap mereka pada saat persidangan,” ujar Semendawai di sela Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum yang digelar LPSK di Bali, Kamis (2/6).

Masih kata Semendawai, hak korban lainnya yang perlu disosialisasikan adalah mereka memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku. Jadi, tidak hanya berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, tetapi korban juga dapat mengajukan restitusi (ganti kerugian) terhadap pelaku. Pengajuan restitusi ini bisa dilakukan bersamaan dengan proses pidana, bahkan dimulai dari awal penyelidikan.

“Hal-hal seperti ini (restitusi) belum banyak dipahami oleh korban kejahatan. Di sisi lain, masih banyak juga aparat penegak hukum yang belum berani melakukannya,” tutur dia.

Permasalahan teknis lain yang juga menyangkut pemenuhan hak korban kejahatan, sambung Semendawai, yakni pendampingan yang dilakukan LPSK kepada para korban kekerasan seksual. Pada beberapa kasus, aparat penegak hukum, termasuk hakim pada saat menyidangkan kasus asusila, tidak mengizinkan LPSK untuk melakukan pendampingan dengan dalih sidang dilakukan tertutup. Sementara Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan jelas mengatur mengenai hal ini.

“Memang masih ada hakim yang berpikir akan ada pihak yang berkeberatan karena sidang tertutup,” ujarnya.

Kendala-kendala teknis yang dilakukan di lapangan sehingga menyebabkan belum maksimalnya perlindungan terhadap saksi dan korban yang dilakukan LPSK ini, menurut dia, yang diinventarisir dan dicarikan solusinya melalui Rapat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum yang dilaksanakan di Bali selama empat hari mulai 31 Mei-3 Juni 2016.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, hukum itu sangat dinamis sehingga setiap tahun perlu dilakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum demi peningkatan perlindungan saksi dan korban. Dengan demikian, sinergi antara LPSK dan aparat penegak hukum terus terjadi. Hal ini penting untuk mengantisipasi jika di lapangan terjadi benturan atau kendala, dengan hubungan yang harmonis dan sinergis, semuanya bisa dikomunikasikan. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.