Jessica Kumala Wongso
JAKARTA, JO- Sidang perdana Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB, Rabu (15/6). Pihak kepolisian pun menyiapkan pengamanan jika dibutuhkan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6), pada prinsipnya pihak kepolisian siap memberikan pengamanan persidangan apabila ada permintaan dari pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

Kasie Pidum Kejari Jakpus Agus Setyadi mengatakan, PN Jakpus sudah menunjuk tiga hakim sebagai majelis hakim yaitu Kisworo sebagai ketua dengan anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.

Sebelumnya, Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016 lalu.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.