Ini Dia Dokumen Palsu dalam Pembelian Lahan Rusun di Cengkareng

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sejumlah dokumen terkait pembelian lahan rumah susun yang dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata palsu. Pihak Biro Hukum Setda DKI Jakarta pun segera melaporkannya ke polisi.

Rencana itu disampaikan Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta Haratua Purba di Jakarta, Senin (27/6). "Kami sudah menemukan data palsu dan kita akan lapor ke polisi," kata Haratua.

Dia tidak merinci dokumen apa saja yang dipalsukan itu, sebab pihaknya masih menginventarisir semuanya. Namun sebagai contoh dia menyebut pengakuan lurah yang menyebut sebelumnya di atas tanah ada girik nomor sekian tapi setelah dicek girik itu tidak ada.

Girik yang palsu itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepalsuan lain adalah, surat keterangan dari Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta yang diubah dari semula aset menjadi sewa.

Dikatakan, dari awal Dinas Perumahan menyatakan bahwa tanah itu sudah surat hak milik, jadi mereka aman beli. Hanya saja karena SHM di atas tanah Pemda, itu perlu dipertanyakan, kenapa bisa muncul SHM di atas tanah yang sudah menjadi aset.

Dia pun kemudian menduga dalam kasus ini, ada beberapa oknum pejabat yang ikut bermain. Oknum tersebut bisa di BPN, kelurahan, kecamatan dan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta sendiri. (jo-3)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.